Di era digital profesi apapun harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi informasi termasuk profesi advokat. Seiring pesatnya kemajuan teknologi di era digital ini menuntut profesi advokat/pengacara dari organisasi advokat manapun mengembangkan kemampuan diri terhadap perkembangan teknologi atau lazim disebut cyber lawyer. Lantas apa tantangan bagi pengacara siber di era semakin pesatnya teknologi digital?
Dalam rangka memperingati hari jadi Kongres Advokat Indonesia (KAI) ke-12, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta St. Laksanto Utomo meluncurkan sebuah buku berjudul Pengacara Cyber: Profesi Hukum Kaum Milenial. Buku setebal 181 halaman ini intinya sebagai panduan bagi advokat sebagai praktisi hukum di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan informasi di era digital.
Melalui berbagai aplikasi teknologi informasi membuat berbagai hal dalam kehidupan menjadi mudah, murah, efisien, dan efektif. Misalnya, komunikasi digital atau virtual tak mengharuskan kehadiran fisik menjadi pola baru, apalagi di tengah pandemi Covid-19 dalam beberapa bulan terakhir. Penulis berharap melalui bukunya ini dapat mengubah cara pandang advokat konvensional terutama dalam memberi bantuan hukum bagi pencari keadilan.
“Buku ini hadir ketika muncul kesadaran masyarakat atas pesatnya kemajuan teknologi informasi, sehingga mengubah berbagai bidang kehidupan termasuk bidang hukum,” ujar Laksanto dalam sebuah Webinar Launching buku tersebut, Selasa (2/6/2020)