Ketapang, 11 Juni 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Bupati Ketapang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Rapat Paripurna ini diadakan di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Ketapang.
Rapat Paripurna ini dihadiri langsung oleh Bupati Ketapang, Bapak Martin Rantan, S.H., M.Sos., yang menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Dalam pidatonya, Bupati Martin Rantan memaparkan berbagai capaian kinerja, alokasi anggaran, serta kendala yang dihadapi selama tahun anggaran 2023.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Bapak M. Febriadi, S.Sos., M.Si., memimpin langsung rapat paripurna ini, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD H. Suprapto, S.Pd, M.M., dan H. Mat Hoji, S.E. Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang, H. Agus Hendri, S.E, M. Si., para Kabag. di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Ketapang. Rapat tersebut juga dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Ketapang, Forkopimda, serta perwakilan dari berbagai instansi terkait.
Rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari mekanisme legislasi dan pengawasan yang dijalankan oleh DPRD Kabupaten Ketapang, bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah. Diskusi dan tanya jawab antara Bupati dan anggota DPRD diharapkan dapat memberikan klarifikasi serta masukan konstruktif demi perbaikan tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.
Dalam Pidatonya, Bupati Kabupaten Ketapang Martin Rantan, S.H, M. Sos. menyampaikan bahwa Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023 merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah untuk disampaikan kepada DPRD Kabupaten Ketapang, sebagaimana ketentuan pasal 31 ayat (1) Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan ketentuan pasal 320 ayat (1) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih lanjut Martin Rantan menyampaikan bahwa berdasarkan laporan hasil audit atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2023, yang disampaikan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat Kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang pada hari Jumat, tanggal 31 Mei tahun 2024 di kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat, di Pontianak, Pemerintah Kabupaten Ketapang mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP tersebut telah diperoleh berturut-turut yang ke10 kalinya, hal ini menggambarkan bahwa pengelolaan Keuangan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang telah sesuai dengan tata kelola dan praktik pengelolaan yang baik yang merupakan hasil kerja keras bersama, baik Pemerintah Daerah dan jajarannya serta DPRD Kabupaten Ketapang.
Dengan diselenggarakannya rapat paripurna ini, diharapkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat semakin kuat dalam upaya mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan. Kemudian Bupati Ketapang, Martin Rantan, S.H, M. Sos menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, M. Febriadi, S. Sos, M. Si dan didampingi Wakil Ketua H. Suprapto. S. Pd, M.M., H. Mat Hoji, S.E., Sekretaris DPRD Kabupaten Ketapang H. Agus Hendri, S. Sos., M. Si, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama para Forkompimda, Para Asisten Setda, Staf Ahli Bupati dan Para Ketua Fraksi-fraksi Partai.
Sumber: Humpro DPRD Ketapang