Gradasi Ketapang – Pelantikan serentak Bupati/Walikota dan Gubernur hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang awalnya dijadwalkan pada 10 Februari 2025 resmi diundur hingga Maret 2025. Pengunduran ini disebabkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih menyelesaikan sengketa Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Keputusan ini mengacu pada prinsip pelantikan serentak untuk menjaga konsistensi dan kesinambungan dalam proses pemerintahan di tingkat daerah. Meski telah dipastikan akan berlangsung pada bulan Maret 2025, tanggal pasti pelantikan masih menunggu penetapan resmi dari Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang baru.
“MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK” ujar Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda.
Pengunduran ini diperlukan agar proses hukum terkait PHPU dapat diselesaikan terlebih dahulu oleh MK. Hal ini penting untuk memastikan pelantikan kepala daerah dilakukan dalam suasana yang kondusif dan sesuai peraturan yang berlaku.
Pengunduran jadwal pelantikan ini tentu membawa konsekuensi bagi pemerintahan daerah yang akan mengalami peralihan kepemimpinan. Untuk sementara waktu, daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya telah berakhir akan dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah hingga pelantikan kepala daerah definitif terlaksana.
Masyarakat diimbau untuk tetap bersabar dan mendukung proses transisi ini. Pemerintah memastikan seluruh tahapan pelantikan akan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Informasi lebih lanjut terkait jadwal pelantikan akan diumumkan setelah Peraturan Presiden dikeluarkan.
Sumber: kompas.com