GradasiKetapang – Polres Ketapang, di bawah jajaran Polda Kalimantan Barat, menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya di halaman apel Mapolres Ketapang, Senin pagi (08/09/2025). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR.
Anggota yang diberhentikan melalui mekanisme PTDH adalah Briptu VOP, yang sebelumnya bertugas sebagai Bintara di Polres Ketapang. Ia dijatuhi sanksi berdasarkan pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolres Ketapang menyampaikan bahwa pemberhentian ini merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak citra dan kehormatan kepolisian.
“Sanksi ini sudah melalui proses panjang dan menjadi peringatan serius bagi seluruh anggota untuk selalu menjaga integritas dan tidak melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tindakan tegas ini bertujuan menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Ditekankan pula bahwa seluruh personel diharapkan senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas.
Upacara PTDH berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat serta personel Polres Ketapang. Kegiatan ini menunjukkan komitmen nyata Polres Ketapang untuk menegakkan aturan internal demi terwujudnya pelayanan kepolisian yang bersih, profesional, dan berintegritas.