GradasiKetapang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Bersatu Ketapang, Kalimantan Barat, melaksanakan serangkaian kegiatan edukasi dan penyuluhan hukum di beberapa kelurahan dan desa yang tersebar di Kabupaten Ketapang. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman warga terhadap hukum serta memperkenalkan hak-hak mereka sebagai bagian dari masyarakat sipil.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua LBH Gema Bersatu, Tengku Amiril Mukminin, bersama Wakil Ketua Erni Sutrisni, S.H., dan didukung oleh tim paralegal, yaitu Alang Luna, Erma Erawati, Yessi Yasania, Amelia Berti, dan Cindi.
Rangkaian penyuluhan dimulai pada Selasa, 16 September 2025, di Desa Kinjil Pesisir, Kecamatan Benua Kayong. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Sukandi, Sekretaris Desa Rajani, sejumlah perangkat desa, para kepala dusun, serta sekitar 30 warga yang menunjukkan antusiasme tinggi terhadap materi yang disampaikan.
Kegiatan berlanjut pada Rabu, 17 September 2025, di Kelurahan Kantor, Kecamatan Delta Pawan, dan diikuti oleh perangkat kelurahan serta warga setempat. Peserta yang hadir kurang lebih berjumlah 30 orang yang aktif terlibat dalam sesi tanya jawab.
Kemudian pada Kamis, 18 September 2025, penyuluhan hukum kembali dilaksanakan di Desa Suka Bangun Dalam, juga berada di Kecamatan Delta Pawan. Sambutan positif dari pihak desa dan masyarakat kembali terasa dalam pelaksanaan kegiatan ini.
Materi penyuluhan mencakup berbagai topik hukum yang bersifat mendasar, antara lain:
Perlindungan hukum bagi masyarakat,
Hak memperoleh bantuan hukum,
Hukum keluarga, dan
Alternatif penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan (non-litigasi).
LBH Gema Bersatu juga memperkenalkan Program Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) yang merupakan inisiatif dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Program ini menyediakan akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, meliputi layanan konsultasi, penyusunan dokumen hukum, mediasi, hingga rujukan ke advokat.
Sebagai lembaga bantuan hukum yang aktif di daerah, LBH Gema Bersatu menyatakan komitmennya untuk mengembangkan POSBANKUM di wilayah pedesaan, demi mewujudkan keadilan hukum yang merata hingga ke lapisan masyarakat terbawah.
Kegiatan serupa dijadwalkan akan dilanjutkan pada Jumat, 19 September 2025, di Kelurahan Kauman, Kecamatan Benua Kayong.
Menurut keterangan pihak LBH Gema Bersatu, program ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan lembaga untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat desa.
“Kami ingin masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan tahu ke mana harus mengadu ketika menghadapi persoalan hukum,” ungkap salah satu anggota paralegal.
Sementara itu, Alang Luna, salah satu paralegal LBH Gema Bersatu, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini bisa terus berjalan dan menjangkau lebih banyak wilayah.
“Kami ingin menumbuhkan kesadaran hukum dan membagikan ilmu yang bermanfaat kepada masyarakat,” ujarnya.