GradasiKetapang,359 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang menerima remisi khusus dalam rangka merayakan Hari Raya Idul Fitri dan Nyepi. Penyerahan remisi tersebut dilakukan secara langsung oleh Kepala Lapas Ketapang, Jonson Manurung, setelah mengikuti acara pemberian remisi khusus secara virtual pada Jumat (28/3).
Dari jumlah tersebut, 351 warga binaan menerima Remisi Khusus I (RK I), yang artinya mereka masih menjalani sisa hukuman di dalam Lapas, namun dengan pengurangan masa tahanan. Sementara itu, 8 warga binaan lainnya menerima Remisi Khusus II (RK II) yang mengarah pada pembebasan langsung setelah remisi diberikan.
Selain itu, seorang warga binaan yang beragama Hindu juga menerima Remisi Khusus I (RK I) bertepatan dengan perayaan Nyepi.
Jonson Manurung mengungkapkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani pembinaan di Lapas Ketapang.
“Kami berharap pemberian remisi ini dapat memberikan kesempatan bagi warga binaan yang dibebaskan untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat. Bagi yang masih menjalani hukuman, kami harap tetap semangat dalam menjalani program pembinaan,” ujarnya.
Remisi yang diberikan mulai berlaku sejak tanggal perayaan masing-masing Hari Besar Keagamaan. Acara ini juga disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan petugas Lapas Ketapang.