GradasiKetapang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gema Bersatu Ketapang bersama tim Paralegal menghadiri undangan dari Polres Ketapang dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika. Acara ini berlangsung pada hari Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB di halaman Polres Ketapang.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Ketapang selama bulan September 2025. Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil membongkar 11 kasus narkotika dengan mengamankan 14 orang tersangka, terdiri dari 13 laki-laki dan 1 perempuan.
See Also
PSBM KETAPANG 2025: MERAYAKAN WARISAN MELAYU, MENYATUKAN GENERASI DI TANAH KAYONG
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, dalam keterangannya menjelaskan bahwa dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 329,77 gram serta 130 butir pil ekstasi.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penanganan kasus dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang. Karena barang bukti ini bersifat mudah rusak dan dilarang untuk diedarkan, maka kami melakukan pemusnahan sesuai ketentuan hukum,” ungkap AKBP Muhammad Harris.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua LBH Gema Bersatu, Erni Sutrisni, S.H., didampingi oleh tim Paralegal yang terdiri dari Alang Luna, Erma Erawati, dan Yessi Yasania. Kehadiran mereka sebagai bentuk dukungan serta apresiasi terhadap kinerja Polres Ketapang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Ketapang.
LBH Gema Bersatu menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika.*Ysy*