Gradasi Ketapang – Seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dilaporkan telah merekayasa kasus pembegalan untuk menutupi tindakannya menggelapkan uang milik customer perusahaan tempatnya bekerja.
AA sebelumnya mengaku menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (begal) yang terjadi di Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (27/09/2025) pukul 15.50 WIB. Dalam laporannya kepada Polres Ketapang, ia mengklaim kehilangan uang sebesar Rp22 juta yang merupakan milik pelanggan perusahaan.
Namun setelah dilakukan penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ketapang, ditemukan sejumlah kejanggalan yang mengarah pada kebohongan dalam laporan tersebut. Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa rekaman CCTV, serta meminta keterangan dari saksi-saksi dan pelapor.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan pelapor dengan bukti di lapangan. Kronologi, lokasi, serta keterangan para saksi tidak mendukung laporan yang dibuat,” ungkap Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Ryan Eka Cahya, S.I.K., M.Si., Rabu (08/10/2025).
Setelah diinterogasi secara mendalam, AA akhirnya mengakui bahwa seluruh laporan tersebut tidak benar. Ia juga mengaku telah melukai dirinya sendiri dengan cara memukulkan batu ke kepala dan menjatuhkan sepeda motor miliknya di lokasi yang diklaim sebagai TKP, guna memperkuat rekayasa ceritanya.
AA mengungkapkan bahwa uang senilai Rp22 juta tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Karena merasa takut dan tidak sanggup mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak perusahaan, ia kemudian menyusun skenario seolah-olah dirinya menjadi korban pembegalan.
Atas tindakan tersebut, penyidik menjerat AA dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.