BERITA  

TOM LEMBONG BEBAS, ANIES UCAPKAN TERIMA KASIH KEPADA PRESIDEN PRABOWO

Anies temani Tom Lembong keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/08/2025) usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto

Jakarta, 2 Agustus 2025 — Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong akhirnya dibebaskan setelah mendapat Abolisi dari Presiden Prabowo.

Kabar pembebasan ini disambut hangat oleh berbagai pihak, termasuk Anies Baswedan, yang menyampaikan rasa terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto.

Dalam pernyataan resminya, Anies mengungkapkan rasa syukurnya atas pembebasan Tom Lembong dan mengapresiasi langkah-langkah yang diambil oleh Prabowo dalam proses tersebut.

“Kami juga mengucapkan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi,” kata Anies

Anies menyampaikan bahwa ini menjadi masa yang membahagiakan bagi keluarga setelah Tom Lembong harus ditahan selama 9 bulan.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR menyetujui permohonan abolisi untuk Tom Lembong yang diajukan oleh Presiden Prabowo.

“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI mengenai pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” tutur Dasco.

Istilah abolisi terdapat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif atau hak istimewa presiden.

Diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945, presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain konstitusi, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *